Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M)
Tugas :
Melaksanakan kebijakan Rektor di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga tentang penelitian dan penerbitan, pengabdian kepada masyarakat dan studi gender dan anak, sebagai berikut:
- Menyusun perumusan kebijakan, sasaran, program, dan rencana kerja LP2M
- Menetapkan rencana induk pengembangan LP2M
- Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan Kepala Pusat Penelitian dan Penerbitan, Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kenala Pusat Studi Gender dan Anak dalam melaksanakan tugas.
- Mengarahkan, membimbing, dan membina bawahan dalam pelaksanaan tugas di bidang lembaga penelitian dan penerbitan, pengabdian kepada masyarakat, serta pusat studi gender dan anak.
- Menetapkan kriteria dan standar mutu penelitian di lingkungan IAIN Bukittinggi
- Menyampaikan rekomendasi dan hasil penelitian LP2M kepada Pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di LP2M, dan seluruh unit yang ada di lingkungan IAIN Bukittinggi
- Mengupayakan peningkatan mutu penelitian yang ada di IAIN Bukittinggi.
- Melakukan peningkatan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
- Menyampaikan laporan hasil kerja pelaksanaan tugas LP2M Mengarahkan dan membimbing pemecahan dan penyelesaian masalah yang timbul di lingkungan LP2M
- Menetapakan naskah kerjasama LP2M dengan berbagai lembaga di perguruan tinggi untuk pengembangan LP2M.
- Melaksanakan aktualisasi program IAIN Bukittinggi yang terkait tugas, fungsi dan peran LP2M untuk pengabdian kepada masyarakat.
- Menjabarkan intruksi-intruksi Rektor dan atau pimpinan IAIN Bukittinggi yang terkait tugas, fungsi dan peran LP2M.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan.
- Pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan.
- Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.
- Pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Pelaksanaan administrasi lembaga.