TUPOKSI KEPALA PUSAT INTERNASIONAL OFFICE

Kepala Pusat Internasional Office

Dr. Irwandi, SS, M.Pd

TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN

 

TUJUAN JABATAN

  • Menjalin, mengembangkan, dan mengelola kerja sama internasional serta mendukung internasionalisasi universitas dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan penguatan reputasi akademik UIN Bukittinggi di tingkat global.

TUGAS POKOK

  • Merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan hubungan dan kerja sama internasional serta mendukung proses internasionalisasi institusi.

FUNGSI JABATAN

1.Perumusan Kebijakan Internasionalisasi

  • Menyusun strategi dan kebijakan pengembangan kerja sama internasional sesuai dengan visi dan misi universitas.2. Pengembangan Kerja Sama Internasional

2. Pengembangan Kerja Sama Internasional

  • Membangun jejaring dan menjalin hubungan kelembagaan dengan institusi luar negeri (universitas, lembaga riset, organisasi internasional, dll).
  • Menyusun dan mengelola Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) internasional.

3. Fasilitasi Mobilitas Internasional

  • Mengelola program mobilitas dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan ke luar negeri dan sebaliknya.
  • Menyediakan layanan bagi mahasiswa dan tamu asing, termasuk orientasi budaya, bantuan administratif, dan integrasi kampus.

4. Promosi dan Branding Internasional

  • Mengembangkan materi promosi dalam bahasa asing dan mengelola citra internasional UIN Bukittinggi melalui media dan forum global.
  • Mengikuti atau mengoordinasikan keikutsertaan dalam pameran pendidikan internasional.

5. Dukungan Akademik dan Administratif

  • Mendukung program akademik berstandar internasional, seperti joint degree, double degree, pertukaran pelajar, dan program internasional lainnya.
  • Menyediakan data dan laporan kegiatan internasional secara berkala kepada pimpinan universitas.

6. Koordinasi dan Sinergi Internal

  • Berkoordinasi dengan fakultas, prodi, dan unit lain dalam pelaksanaan kegiatan internasional.
  • Memberikan bimbingan teknis atau pelatihan terkait kerja sama internasional kepada sivitas akademika.

7. Monitoring dan Evaluasi

  • Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kerja sama internasional.
  • Menyusun laporan capaian kinerja bidang internasionalisasi universitas.