Staf Pusat Penelitian dan Penerbitan
Melaksanakan Pengadministrasian Bidang Tata Usaha Penelitian dan Penerbitan, sebagai berikut:
- Menerima, memeriksa, mencatat dan menyimpan atau menyampaikan kepada yang bersangkutan semua surat dinas baik surat keluar maupun surat masuk
- Memproses administrasi usulan kegiatan pusat penelitian serta menyampaikan kepada atasan
- Mengirimkan laporan hasil kegiatan pusat penelitian
- Memelihara dan menyimpan dokumen yang berhubungan dengan kegiatan pusat penelitian dan penerbitan
- Menyusun pengajuan realisasi dana untuk semua hal yang terkait dengan kegiatan pusat penelitian dan penerbitan
- Membantu urusan administrasi keuangan lembaga
- Melakukaan pelayanan informasi yang terkait dengan kegiatan pusat penelitian dan penerbitan
- Mempersiapkan sarana dan segala sesuatu daiam pelaksanaan pertemuan yang terkait dengan pusat penelitian dan penerbitan