Staf Pengabdian Kepada Masyarakat
Melaksanakan pengadministrasian bidang tata usaha pusat pengabdian pada masyarakat, sebagai berikut:
- Menerima, memeriksa, mencatat dan menyimpan atau menyampaikan kepada yang bersangkutan semua surat dinas baik surat keluar maupun surat masuk
- Memproses administrasi usulan kegiatan pusat pengabdian pada masyarakat serta menyampaikan kepada atasan
- Mengirimkan laporan hasil kegiatan pusat pengabdian pada masyarakat
- Memelihara dan menyimpan dokumen yang berhubungan dengan kegiatan pusat pengabdian pada masyarakat
- Menyusun pengajuan realisasi dana untuk semua hal yang terkait dengan kegiatan pusat pengabdian pada masyarakat
- Membantu urusan administrasi keuangan lembaga
- Melakukaan pelayanan informasi yang terkait dengan kegiatan pusat pengabdian pada masyarakat
- Mempersiapkan sarana dan segala sesuatu dalam pelaksanaan pertemuan yang terkait dengan pusat pengabdian pada masyarakat
- Membantu mempersiapkan rekapitulasi data kegiatan secara lengkap terkait dengan kegiatan pusat pengabdian pada masyarakat
- Membantu tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Menyusun laporan kegiatan penelitian sesuai dengan hasil yang telan dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.