Bukittinggi, Jumat 23 Januari 2026
Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M, Djamil Djambek Bukittinggi. Kunjungan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum bersama Tim Analis Kekayaan Intelektual (KI) dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi terkait layanan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Rombongan Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar disambut langsung oleh pimpinan LPPM UIN Bukittinggi beserta Kepala Pusat dan staff. Pertemuan ini berlangsung dalam suasana hangat dan dialogis, dengan fokus pada penguatan pemahaman serta pemanfaatan layanan kekayaan intelektual, khususnya bagi dosen dan peneliti.
Dalam sambutannya, Lista Widyastuti S.H, M.H menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menghasilkan karya intelektual yang bernilai, baik berupa hasil penelitian, inovasi, maupun karya cipta lainnya. Oleh karena itu, perlindungan kekayaan intelektual menjadi hal penting untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai tambah dari karya-karya tersebut.
Berbagai jenis kekayaan intelektual saat ini yang dapat dilindungi, mulai dari hak cipta, paten, merek, hingga desain industri. Selain itu, Tim Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumbar memaparkan prosedur dan mekanisme pendaftaran KI, serta manfaat jangka panjang bagi institusi dan individu.
Sementara itu, LPPM UIN Bukittinggi menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendorong peningkatan kesadaran dosen dan peneliti dalam melindungi hasil karya akademik. Sebagai lembaga yang berfokus di bidang penelitian dan pengabdian nantinya akan ada kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Sumbar sebagai upaya meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada luaran dan kebermanfaatan.
Diskusi juga membahas potensi kerja sama tersebut antara lain dengan sosialisasi kekayaan intelektual bagi civitas akademika, pendampingan pendaftaran KI hasil penelitian, serta penguatan peran LPPM sebagai pusat pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan kampus.
Melalui kunjungan ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang berkelanjutan antara Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar dan LPPM UIN Bukittinggi, guna mendukung perlindungan hukum atas karya intelektual serta mendorong inovasi yang berdaya saing. Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Sumatera Barat, khususnya di lingkungan perguruan tinggi.



