A. Tugas Melaksanakan kebijakan Rektor di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga tentang penelitian dan penerbitan, pengabdian kepada masyarakat dan studi gender dan anak, sebagai berikut: 1. Menyusun perumusan kebijakan, sasaran, program, dan rencana kerja LP2M 2. Menetapkan rencana induk pengembangan LP2M 3. Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan Kepala Pusat Penelitian dan Penerbitan, Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kenala Pusat Studi Gender dan Anak dalam melaksanakan tugas. 4....Read More