Jakarta-Kabar baik untuk civitas akademika perguruan tinggi keagamaan. Sebuah Peraturan Menteri Agama tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang hampir satu tahun dibahas telah rampung. Sebagai implementasi teknis pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, PMA yang diberi Nomor 55/ 2014 akhirnya disahkan pada 23 Desember 2014 lalu.
Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan produktivitas dan kualitas penelitian serta pengabdian masyarakat sesuai dengan semangat tri dharma perguruan tinggi di perguruan tinggi keagamaan. PMA yang terdiri dari 5 bab, 21 pasal dan 36 ayat ini berisi tentang tri dharma, prinsip, tujuan, ruang lingkup dan kemitraan penelitian dan pengabdian, penerbitan publikasi ilmiah, pembiayaan dan pembinaan dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Direktur Pendidikan Tinggi Islam, Prof. Dr. Amsal Bakhtiar, MA mengharapkan, dengan lahirnya PMA ini dapat semakin memperkuat eksistensi lembaga penelitian dan pengabdian di PTKI serta mendorong para dosen untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas penelitian serta pengabdiannya. ”Pada tahun 2015 ini, anggaran penelitian dan pengabdian di PTKI sudah jauh lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Begitupula Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, anggaran bantuan untuk penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat sudah meningkat hampir dua kali lipat dibanding tahun 2014”, tandasnya mantab.
Direktur juga akan mendorong peningkatan dibidang publikasi ilmiah. Sampai saat ini, menurut data yang ada, jumlah jurnal PTKI yang sudah terakreditasi nasional berjumlah 28 jurnal. Sedangkan yang sudah terindex SCOPUS baru 1, yaitu Jurnal Al Jamiah UIN Yogyakarta. Diharapkan Tahun 2015 ini akan segera menyusul beberapa jurnal yang sedang dalam persiapan indeksasi di SCOPUS, diantaranya Jurnal Studia Islamika UIN Jakarta.
Direktur juga menegaskan akan memberikan reward kepada jurnal yang eksis dan mengalami perkembangan yang signifikan. Sedangkan punishment juga tak segan-segan diberikan kepada PTKI yang stagnan bahkan cenderung menurun dalam bidang penelitian, publikasi dan pengabdian masyarakat. ”Kita akan berikan apresiasi kepada dosen yang karya ilmiahnya terpublish di jurnal internasional dengan memberikan insentif, besarnya disesuaikan dengan anggaran yang ada. Janganlah PTKI hanya semangat melakukan alih status, tapi setelah itu melempem dalam bidang penelitian, publikasi dan pengabdian”. pungkasnya. (ibnu)